Komisi III Gagas Raperda Pengelolaan dan Penempatan Limbah B3 di Kota Bontang

img

Teks foto: Komisi 3 DPRD Kota Bontang,saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Lingkungan Hidup ( BLH) terkait Raperda Limbah B3

BONTANG,  Komisi III DPRD Kota Bontang, menggagas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Inisiasi DPRD ini muncul sebagai jawaban mengantisipasi sembrawutnya pengelolaan dan penempatan limbah B3 pra dibangunnya kilang dan pabrik CPO di Kota Bontang. 

Ketua Komisi III, Abdul Malik, saat memimpin agenda tersebut mengatakan, regulasi yang akan dibuat nantinya mampu beriringan dengan perkembangan kota Bontang kedepannya. 

“Tujuan raperda inisiatif ini dilahirkan untuk menjawab tantangan indutrialisasi dan pabrikasi yang nantinya akan hadir di Bontang, sehingga antisipasi sedari dini dengan pembentukan regulasi perlu dilakukan,” ujar Abdul Malik saat memimpin rapat pembahasan tersebut. Selasa/03/03/2020. Di Gedung DPRD kota Bontang Jalan Moh Roem  

Malik menyebut, kondisi kota Bontang yang gaungnya berjuluk  City gas berbasis industry raksasa dan menengah yang tentunya berbeda dengan kota lainnya di Indonesia.

“ Ini tantangan buat kita warga Kota Bontang, dengan Kota berbasis gas dan kondesat yang tentunya akan berpengaruh kepada kehidupan sehari-hari,”ujar Malik. 

Untuk itu, ia menganjurkan kepada pemerintah sebagai eksekutor untuk mempersiapkan payung hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini upaya kita untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut sehingga pengelolaan limbah d

an pengumpul limnbah B3 mampu kita control sehingga limbah tersebut dapat mendorong pendapatan asli daerah(PAD),”ujarnya. 

Sementara itu, pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengatakan, Sejauh ini limbah-limbah cair maupun  medis dalam pengawasan ketat pihak BLH yang terus melakukan koordinasi dan pengawasan kepda beberapa penghasil limbah B3 termasuk di beberapa Rumah sakit di Kota Bontang,  

“Sejauh ini pengelolaan seperti limbah-limbah medis hanya diolah dan pengumpulnya  oleh RS PKT, sedangkan untuk oli bekas sudah ada pengepul yang memang khusus untuk mengambilnya,” ujar Sekretaris BLH Heru Triatmojo. Tandasnya. 

Sementara untuk limbah medis yang dihasilkan beberapa rumah sakit di Kota Bontang hingga sejauh ini hanya ada satu rumah sakit yang mengolah limbah tersebut yakni rumah sakit PKT. 

“Jadi di Bontang hanya ada Rumah Sakit PKT yang bisa mengurai limbah-limbah medis tersebut sehingga nantinya sisa limbah tersebut akan diambil oleh pengumpul yang memang sudah  berkompeten seperti dengan pihak perusahaaan dan armada pengangkutnya,” ujar Heru.wan/adv